Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri Didesak Lepas Jabatan Ketua KPK: 'Koruptor Tidak Boleh Memimpin Pemberantasan Korupsi'
Ketika Firli Bahuri didesak lepas jabatan Ketua KPK. Ketua IM 57+ Institute sebut 'Koruptor Tidak Boleh Memimpin Pemberantasan Korupsi'.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Firli Bahuri didesak lepas jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menyinggung Firli Bahuri dengan narasi 'koruptor tidak boleh memimpin pejuang pemberantas korupsi'.
Hal itu disuarakan Praswad Nugraha, sebagai Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.
Ia meminta Firli Bahuri untuk mendur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Praswad mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK telah diatur bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu harus mundur jika menjadi tersangka korupsi.
“Wajib mundur, sudah diatur di Undang-Undang,” kata Praswad saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Praswad yang juga eks penyidik KPK itu lantas membagikan bunyi Pasal 32 Ayat 2 UU KPK soal pemberhentian sementara pimpinan KPK.
Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Di sisi lain, Praswad juga menilai bahwa Firli Bahuri tidak pantas memimpin Lembaga Antirasuah dengan status hukum sebagai tersangka korupsi tersebut.
“Pelaku pidana tidak pantas memimpin lembaga penegak hukum. Koruptor tidak boleh memimpin pejuang pemberantas korupsi,” ujarnya.
Diketahui, status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Harta Kekayaan Firli Bahuri Sesuai LHKPN, Tak Miliki Utang, Kini Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Firli Bahuri
Ketua KPK
tersangka
pemerasan
korupsi
koruptor
KPK
jabatan
Indonesia Memanggil
Praswad Nugraha
Komisi Pemberantasan Korupsi
Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Diminta Dewas Agar Lepas Jabatan Ketua KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Acara, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Firli Bahuri Bangga Kinerjanya di KPK Meski Sudah Jadi Tersangka, Banyak Koruptor yang Ditangkap |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Penyidikan Kasus Pemerasan SYL Profesional |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Kadiv Humas Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.