Kasus Firli Bahuri

Beda Tanggapan Dua Wakil Ketua KPK Atas Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Tidak Malu dan Minta Maaf

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Wakil Ketua KPK berbeda tanggapan atas penetapan tersangka Firli Bahuri. Nurul Ghufron minta maaf, Alexander Marwata tidak merasa malu. Potret kiri ke kanan: Alexander Marwata, Firli Bahuri dan Nurul Ghufron.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan. Polisi Sita Uang Rp 7,4 Miliar. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Terungkap Kegiatan Firli Bahuri Pasca Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Khawatirkan Hal Ini

Tayang di Kompas.com

Berita Terkini