Kasus Firli Bahuri

Nasib Firli Bahuri, Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Tak Diberi Bantuan Hukum sampai Ajudan Ditarik

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Firli Bahuri, Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Tak Diberi Bantuan Hukum sampai Ajudan Ditarik

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib malang Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemerasan, gratifikasi, dan suap terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli Bahuri pun dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli juga tak diberi bantuan hukum oleh lembaga anti rasuah itu. 

Bahkan, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Ali menuturkan, hal itu merujuk Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Bantuan hukum tak diberikan pihaknya lantaran kasus Firli Bahuri tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK. 

"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tegas Ali.

Di sisi lain, KPK juga turut menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri. 

Ali menegaskan, pimpinan dan pejabat struktural KPK memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan. 

"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali. 

Diketahui, ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri. 

Namun, ajudan kemudian ditarik dan ditugaskan di Mabes Polri di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli di Polda bergulir.

Halaman
12

Berita Terkini