TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua tersangka kasus investasi bodong di Minahasa Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Nilai uang yang mereka dapatkan lumayan besar jumlahnya.
Barang bukti pun kini sudah diamankan Polres Minahasa Selatan.
Baca juga: 2 Tersangka Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus investasi bodong tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
Bahkan sudah banyak warga yang menjadi korban investasi bodong tersebut.
Sehingga total kerugian sudah mencapai Rp 14 miliar.
Keduanya tersangka tersebut kini sudah ditahan oleh Polres Minsel.
Baca juga: Modus Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara Janjikan Keuntungan 3 Kali Lipat
Ancaman hukuman penjara kini menjerat dua pelaku dugaan tindak pidana perbankan kasus investasi bodong Rp 14 Miliar di Minahasa Selatan.
Kedua tersangka diketahui adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante Kabupaten Minsel.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1 Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Investasi Bodong Rp 14 Miliar di Minsel Sulawesi Utara, Dilakukan Sejak 2022
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan, di antaranya 1 Handphone IPhone Promax, 1 ATM BRI, 1 ATM BNI, Uang Rp 1 Juta, 7 buah buku rekapan.
Kemudian ada Mobil Toyota Calya Merah DB 1409 EH, 7 buah perhiasan emas, buku tabungan bank BRI dan Mandiri, serta uang tunai Rp 2.485.000.
Sebelumnya Kapolres menjelaskan para tersangka menawarkan slot dengan harga hingga paling mahal.
Untuk tersangka inisial UA menawarkan slot rendah Rp 300 ribu dan paling tinggi Rp 2,5 juta.