Investasi Bodong di Minsel

Identitas Dua Tersangka Investasi Bodong di Minsel Sulawesi Utara, Beraksi Sejak 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus investasi bodong arisan lelang diungkap oleh Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Senin (23/10/2023).

Sedangkan tersangka inisial UMI slot paling rendah Rp 500 ribu.

"Mereka menjanjikan dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan sebesar 2 sampai 3 kali lipat dari harga awal," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.

Sitorus menambahkan, dana Rp 14 Miliar tersebut digunakan untuk membayar keuntungan dari nasabah sebelumnya dan sebagaian untuk kepentingan pribadi.

"Mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli barang-barang lain.

Diketahui dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

Mereka adalah UA alias S (27) warga Desa Blongko Kabupaten Minsel dan SL alias Umi (20) warga desa Boyong Pante Kabupaten Minsel.

Pada kasus investasi bodong para tersangka telah mengumpulkan dana dari masyarakat sebanyak Rp 14 Miliar.

Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus menjelaskan kegiatan investasi bodong ini sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2022.

Awalnya arisan ini berjalan dengan lancar, namun pada bulan Oktober 2023 terjadi keterlambatan hingga uang yang dijanjikan tidak dibayarkan kepada nasabah.

"Masyarakat kemudian datang menyerbu rumah para tersangka dan meminta uang yang sudah ditanam untuk dikembalikan," sebutnya.

Lanjut Kapolres, para tersangka sudah melibatkan dari 385 orang warga dan member 69 orang.

"Untuk tersangka SL melibatkan 300 orang dengan member 22 orang. Sedangkan tersangka UA menghimpun 85 orang dan 47 member," jelasnya.

"Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti, serta melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk kasus ini," jelasnya. (Ren)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Berita Terkini