4. Klik "Lanjutkan". Masukkan data selanjutnya, berupa unggahan foto hasil pindai KTP serta swafoto sesuai ketentuan, kemudian pilih "Lanjutkan".
5. Jika semua data sudah benar, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk mendaftar akun.
6. Konfirmasi pendaftaran dengan klik "Iya". Halaman akan menampilkan informasi pendaftaran telah selesai.
7. Selanjutnya, cetak "Kartu Informasi Akun" yang memuat informasi hasil pendaftaran.
8. Setelah selesai membuat akun, calon pelamar kembali masuk atau login ke situs sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: 20 Contoh Soal TKP CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Persiapan SKD
Guna mendaftar CPNS dan PPPK 2023, calon pelamar perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Isi biodata.
2. Pilih jenis seleksi, yakni CPNS, PPPK Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan, atau PPPK Guru.
3. Pilih formasi dan instansi yang membuka seleksi penerimaan CPNS maupun PPPK. Peserta hanya diperbolehkan memilih satu jabatan atau formasi.
4. Unggah dokumen persyaratan sesuai format dan ukuran yang ditentukan.
5. Halaman akan menampilkan resume pelamar, kemudian centang jika yakin data diri sudah benar.
6. Klik "Akhiri" untuk memproses pendaftaran, lalu cetak "Kartu Pendaftaran".
(*)
Baca Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com