Selain syarat umum, pelamar juga perlu menyiapkan hasil pindai atau scan beberapa dokumen, seperti:
1. Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
2. Swafoto maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
3. KTP maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
4. Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb dengan format pdf.
5. Transkrip nilai maksimal 500 Kb dengan format pdf.
6. Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) maksimal 500 Kb dengan format pdf.
Selain berkas tersebut, beberapa instansi juga meminta pelamar untuk melampirkan dokumen lain sebagai persyaratan.
Nantinya, semua berkas akan diunggah di situs sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK.
Cara daftar CPNS dan PPPK 2023
Sementara itu, sebelum mendaftar, calon pelamar wajib membuat akun di laman daftar-sscasn.bkn.go.id.
Berikut tata cara daftar CPNS dan PPPK 2023, seperti dikutip laman resmi:
1. Masuk ke situs pendaftaran akun dengan alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
2. Masukkan data diri, seperti nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, dan email pribadi yang aktif.
3. Masukkan kode captcha.