Sulawesi Utara

DPRD Sulut dan Gubernur Yulius Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pendapatan Bertambah Rp 17 M

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT - Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus A Silangen didampingi para wakil ketua menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut 2025 kepada Gubernur Yulius Selvanus didampingi Wagub J. Victor Mailangkay, Senin (11/8/2025). Dokumen diserahkan dalam Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Sulawesi Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID -  DPRD Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menyepakati Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025.

Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara yang dipimpin Ketua, dr Fransiscus Andi Silangen di ruang paripurna, Senin (11/8/2025). 

Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Sulut, 

Silangen didampingi tiga wakil ketua, masing-masing Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. 

Sementara, Gubernur didampingi Wakil Gubernur Johannes Victor Mailangkay dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Fransiscus Silangen mengungkapkan, berdasarkan pembahasan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPI) Pemprov Sulawesi Utara, pendapatan daerah APBD 2025 sebesar Rp 3,772.280.953.160. 

Setelah perubahan menjadi Rp3.789.780.953.160.

Pendapatan daerah di APBD Perubahan mengalami penambahan sebesar Rp 17,5 miliar. 

Sementara, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3.618.482.939.686. Setelah perubahan menjadi Rp 3.635.982.939.686. Belanja daerah pun mengalami penambahan sebesar Rp17.5 miliar. k

Gubernur Yulius Selvanus mengatakan, KUA-PPAS bukan sekadar pembahasan normatif

Yulius bilang, APBD Perubahan merupakan respons terhadap dinamika yang berkembang. Baik di tingkat nasional maupun daerah. 

"Perubahan ini juga merupakan wujud komitmen untuk menjalankan anggaran secara efisien, efektif, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata gubernur. 

Ia memastikan perencanaan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun secara strategis mempertimbangkan beberapa aspek krusial.

Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban Mandatory Spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Selain itu, KUA-PPAS menindaklanjuti Amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, serta hasil realokasi dana efisiensi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025. 

Halaman
12

Berita Terkini