CPNS 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Ini Berkas yang Wajib Dilengkapi Pelamar

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas Wajib Pelamar Sebelum CPNS dan PPPK 2023 Ditutup

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tinggal beberapa jam lagi, pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditutup.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan untuk penutupan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 hingga malam ini, Senin (9/10/2023) pukul 23.59 WIB.

"Pendaftaran CASN berakhir tanggal 9 Oktober 2023 jam 23.59 WIB," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Sebelumnya, Ahli Pertama Pranata Komputer Sekretariat Utama dan Kedeputian BKN Lidra Trifidya mengatakan, biasanya pada menit-menit akhir penutupan pendaftaran, situs sscasn.bkn.go.id rawan down.

Menilik tahun-tahun lalu, kondisi tersebut dikarenakan banyak pelamar yang baru melakukan submit pendaftaran pada hari-hari terakhir.

"Takutnya server akan down, dan mereka akan susah melakukan sumbit pendaftaran," kata Lidra dalam acara QnA Kendala Pelamar CPNS yang tayang di kanal YouTube @BKNgoidofficial, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal dan kunci Jawaban SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Pembahasan

Yuk bagi pelamar yang baru mendaftarakan diri agar segera tancap gas.

Sementara untuk yang belum menyelesaikan pendaftarannya agak segera diselesaikan.

Berikut ini berkas-berkas apa saja yang harus dilengkapi untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Syarat umum daftar CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, terdapat sejumlah syarat umum untuk seleksi penerimaan CPNS 2023, antara lain:

1.    Warga negara Indonesia (WNI).

2.    Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk sesuai formasi dan jabatannya.

3.    Usia saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, syarat ini dikembalikan kepada masing-masing instansi.

4.    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5.    Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6.    Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7.    Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini