Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (HER)
Baca juga: Kejanggalan Penanganan Kasus Kematian Aipda Paimbonan Kanit Paminal Polres Musi Rawas
Baca juga: Bupati Minsel Franky Wongkar Tutup STQH XXVII Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.