Pemilu Proporsional Terbuka

Tanggapan Partai Golkar Sitaro Terkait Putusan MK yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Penulis: Octavian Hermanses
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bappilu DPD II Partai Golkar Sitaro, Ronald Takarendehang

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan sistem pemilu di Indonesia tahun 2024 mendatang secara proprosional terbuka.

Putusan MK itu langsung mengundang tanggapan dari berbagai pihak, baik itu perorangan maupun kelompok termasuk partai politik.

Salah satunya datang dari pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Siau Tagulandang Biaro yang menilai putusan tersebut merupakan hal positif yang perlu diapresiasi.

"Apapun keputusan MK soal sistem pemilu kita harus dihormati. Dan kami partai golkar sudah dari awal menyatakan dukungan untuk itu," kata Ketua Bappilu DPD II Golkar Sitaro, Ronald Takarendehang, Sabtu (17/6/2023).

Menurut ART, sebutan akrab Takarendehang, apapun sistem kepemiluan di Indonesia, Partai Golkar tetap siap mengikuti jalannya kontestasi politik tahun 2024 mendatang.

"Mau dia (sistem pemilu) terbuka atau tertutup, kami sudah siap. Makanya selama ini kami terus fokus untuk persiapan pemilu mendatang," ungkap Ronald.

Disentil soal potensi perubahan daftar bacaleg Partai Golkar pasca putusan MK soal sistem kepemiluan, Ronald tak banyak berbicara.

Ia hanya mengisyaratkan adanya sedikit perubahan lineup partai berlambang pohon beringin itu di salah satu Daerah Pemilihan (Dapil) di Sitaro.

"Ada sedikit perubahan tapi kami belum bisa sampaikan. Yang jelas kami tinggal menunggu putusan dari DPP soal daftar bacaleg ini," kuncinya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Halaman
12

Berita Terkini