TOPIK
Pemilu Proporsional Terbuka
-
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan sistem pemilu di Indonesia tahun 2024 mendatang secara proprosional terbuka.
-
Taufik Tumbelaka mengatakan keputusan MK secara logika politik patut diaprsiasi karena menjaga pilihan yang lebih baik.
-
Jika Pemilu dipandang sebagai implementasi demokrasi maka pilihan terhadap cara pemilihan calon legislatif adalah dilakukan secara langsung.
-
Gerindra Sulawesi Utara menyambut antusias hasil keputusan MK. Ia berharap semua pihak bisa menjaga sistem di KPU dan Bawaslu.
-
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
-
Ketua Golkar Minut menegaskan pihaknya selalu menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Baginya, keterbukaan merupakan sebuah demokrasi.
-
PDIP Boltim mengaku tunduk terhadap keputusan MK. Sebelumnya, mereka sudah mempraktikkan sistem proporsional tertutup.