TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua Golkar Minahasa Utara, Edwin Nelwan, mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai harapan.
Menurutnya, banyak masyarakat memilih pemilu terbuka.
"Dengan adanya pemilu terbuka, di situ sangat jelas siapa yang dipilih. Itulah namanya demokrasi," tegasnya.
Pemilu tertutup dirasa janggal karena rakyat memilih, tapi tidak tahu siapa yang dipilih.
"Partai Golkar sebagai partai tertua selalu berjuang bersama rakyat dan sangat mengetahui apa yang dibutuhkan rakyatnya," tegasnya lagi.
Disampaikan Edwin Nelwan, keputusan MK ini untuk rakyat, bukan untuk keinginan pribadi.
"Golkar selalu bersama rakyat, biarlah mereka memilih dengan benar dengan ditetapkannya pemilu terbuka, merupakam kesempatan rakyat," pungkasnya.
MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PDIP Boltim Sulawesi Utara Tunduk pada Undang-Undang
Baca juga: MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PDIP Boltim Sulawesi Utara Tunduk pada Undang-Undang
Baca juga: Daftar 10 Kota Besar di Indonesia, Terbesar di Wilayah Jakarta dengan Total Penduduk Capai 3 Juta
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
DPC PDIP Boltim mengaku tunduk pada keputusan MK yang mempertahankan sistem proposional terbuka.
"Kami selalu tunduk pada Undang-Undang," ucap Meidy Lensun, Ketua DPC PDIP Boltim, ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id, Kamis (15/6/2023).