Curhat Seputar Ramadhan

Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Curhat Seputar Ramadan. Bolehkah wanita yang menyusui bayinya mengganti puasa dengan membayar fidyah?

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan lengkap Komisi Fatwa MUI Kota Manado, terkait apakah boleh wanita yang menyusui mengganti puasa dengan membayar fidyah?

Simak penjelasan dari Dr. Hj. Salma, M.HI - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado.

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 

Pertanyaan:

Bolehkah wanita yang menyusui bayinya mengganti puasa dengan membayar fidyah? Kalau boleh, kepada siapa, dan berapa besarnya?

Jawaban:

Harus disadari bahwa betapapun Allah swt telah mewajibkan kepada seluruh orang yang beriman untuk berpuasa, ada beberapa golongan orang yang diberi keringanan untuk tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan.

Ini menunjukkan bahwa sungguh Allah SWT menghendaki kemudahan pada seluruh hamba.

Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Berpuasa ? Apakah Berbahaya bagi Kesehatan?

Allah SWT dengan terang menjelaskan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa di dalam firmanNya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Lansia Tak Berpuasa? Apa Gantinya yang Harus Dilakukan?

Diantara golongan yang dibolehkan Allah swt untuk tidak berpuasa ialah golongan ibu hamil atau menyusui.

Golongan ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa dikarenakan ada kehawatiran dengan kondisi diri pribadi dan bayi yang sedang dikandung atau disusui.

Akan tetapi, jika ibu yang menyusui ini merasa sehat dan kuat untuk menyusui anaknya walaupun dalam keadaan berpuasa, maka berpuasa lebih baik baginya.

Dari firman Allah SWT di atas, diperoleh pemahaman bahwa membayar fidyah bagi ibu menyusui yang merasa khawatir akan kesehatan ia dan anaknya adalah diperbolehkan.

Halaman
123

Berita Terkini