(Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31).
Akhirnya disimpulkan bahwa diperbolehkan wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
Fidyah ini harus tepat sasaran. Yakni diberikan kepada orang miskin.
Bentuk fidyah ini boleh berbentuk makanan pokok ataupun dalam bentuk uang tunai.
Besarannya mengikuti lazimnya masyarakat umum tempat di mana pembayar fidyah ini tinggal.
Dr. Hj. Salma, M.HI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Artikel Lain Curhat Seputar Ramadhan: Cek Disini (Klik Link)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link