Curhat Seputar Ramadhan

Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Curhat Seputar Ramadan. Bolehkah wanita yang menyusui bayinya mengganti puasa dengan membayar fidyah?

(Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31).

Akhirnya disimpulkan bahwa diperbolehkan wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

Fidyah ini harus tepat sasaran. Yakni diberikan kepada orang miskin.

Bentuk fidyah ini boleh berbentuk makanan pokok ataupun dalam bentuk uang tunai.

Besarannya mengikuti lazimnya masyarakat umum tempat di mana pembayar fidyah ini tinggal.

Dr. Hj. Salma, M.HI

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Artikel Lain Curhat Seputar Ramadhan: Cek Disini (Klik Link)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link

Berita Terkini