Curhat Seputar Ramadhan
Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan?
Simak penjelasan terkait pertanyaan Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? Jawaban Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado.
Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari Bulan Ramadhan?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Kota Manado.
Terkait pertanyaan Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan?
Disampaikan oleh Dr KH Ahmad Rajafi Sahran MHI, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado.
Pertanyaan:
Saya adalah seorang ojek online, terkadang dalam perjalanan sering kali mata ini terkena pasir, sehingga saya seringkali menggunakan obat tetes mata.
Bagaimana hukumnya menggunakan obat tetes mata pada siang hari bulan Ramadhan?
Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa? Jawaban Komisi Fatwa MUI
Penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado - Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I
Pada kajian ilmu ushul fiqh ada yang disebut dengan hukum wadh’i (hukum kondisional yang menyertai hukum taklifi) dengan salah satu isi pembahasannya adalah tentang azimah (hukum yang berlaku secara normal) dan rukhshah (keringanan hukum hukum).
Dan secara normal, segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga-rongga terbuka pada tubuh manusia sehingga sampai terasa ke rongga dalam secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan hukumnya dapat membatalkan puasa.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh al-Syekh Khathib al-Syarbini dalam karyanya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (Juz. 2, hal. 379).
Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Lansia Tak Berpuasa? Apa Gantinya yang Harus Dilakukan?

Adapun mengenai masalah ini, terdapat dua pendekatan yang digunakan oleh para ulama, namun dengan inti jawaban yang sama.
Pertama, bahwa mata tidak terkategori sebagai rongga yang bila masuk sesuatu ke dalamnya akan sampai ke tenggorokan, sehingga sesuatu yang dimasukkan ke dalam mata mereka analogikan seperti diperbolehkannya penggunaan celak mata.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh yekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan (hal. 156).
Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Berpuasa ? Apakah Berbahaya bagi Kesehatan?
Sehingga dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa dan tidak pula masuk ke dalam keadaan darurat.
Curhat Seputar Ramadhan
Ramadhan
obat tetes mata
siang hari
Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari Bul
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Tertidur, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Apakah Selalu Berkumur-kumur Membatalkan Puasa ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.