Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curhat Seputar Ramadhan

Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 

Simak penjelasan terkait pertanyaan Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? Jawaban Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado. 

Tribun Manado/dik
Curhat Seputar Ramadhan - Bolehkah gunakan obat tetes mata di siang hari pada bulan ramadan? 

Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari Bulan Ramadhan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Kota Manado. 

Terkait pertanyaan Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

Disampaikan oleh Dr KH Ahmad Rajafi Sahran MHI, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado. 

Pertanyaan:

Saya adalah seorang ojek online, terkadang dalam perjalanan sering kali mata ini terkena pasir, sehingga saya seringkali menggunakan obat tetes mata

Bagaimana hukumnya menggunakan obat tetes mata pada siang hari bulan Ramadhan?

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa? Jawaban Komisi Fatwa MUI

Penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado - Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I

Pada kajian ilmu ushul fiqh ada yang disebut dengan hukum wadh’i (hukum kondisional yang menyertai hukum taklifi) dengan salah satu isi pembahasannya adalah tentang azimah (hukum yang berlaku secara normal) dan rukhshah (keringanan hukum hukum).

Dan secara normal, segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga-rongga terbuka pada tubuh manusia sehingga sampai terasa ke rongga dalam secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan hukumnya dapat membatalkan puasa.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh al-Syekh Khathib al-Syarbini dalam karyanya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (Juz. 2, hal. 379).

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Lansia Tak Berpuasa? Apa Gantinya yang Harus Dilakukan?

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado Dr KH Ahmad Rajafi Sahran MHI.

Adapun mengenai masalah ini, terdapat dua pendekatan yang digunakan oleh para ulama, namun dengan inti jawaban yang sama.

Pertama, bahwa mata tidak terkategori sebagai rongga yang bila masuk sesuatu ke dalamnya akan sampai ke tenggorokan, sehingga sesuatu yang dimasukkan ke dalam mata mereka analogikan seperti diperbolehkannya penggunaan celak mata.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh yekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan (hal. 156).

Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Berpuasa ? Apakah Berbahaya bagi Kesehatan?

Sehingga dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa dan tidak pula masuk ke dalam keadaan darurat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved