yakni dengan bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
"Kemudian pemenuhan hak prosedural, lalu pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator,
selanjutnya perlindungan hukum, dan terakhir bantuan psikososial," tegas Syahrial.
Tentu Hak Perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.
"Rekomendasi LPSK kepada saudara RE sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan PN Jaksel 15 Februari 2023.
Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023,
yang juga memuat status saudara RE sebagai JC," pungkasnya.
Baca juga: Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Secara Diam-diam, Ini Kata Pihak LPSK
Artikel ini telah tayang di Tribun-Sumsel.com