Kabar Richard Eliezer

Richard Eliezer Ingkar Janji setelah Divonis Ringan, LPSK Cabut Perlindungan

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Ingkar Janji setelah Divonis Ringan, LPSK Cabut Perlindungan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E alias Richard Eliezer dinilai ingkar janji usai menang di pengadilan atas kasus kematian Yosua Hutabarat.

Hal itu membuat Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK ) kecewa dan putuskan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Pihak LPSK menjelaskan Richard Eliezer telah ingkar janji.

Alasan pencabutan tersebut karena ada perjanjian antara LPSK dengan Richard Eliezer selama mengajukan perlindungan.

Terlebih Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama.

Untuk itu, LPSK coba meluruskan perihal pencabutan hak perlindungan pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Karena ada kesan LPSK marah setelah Richard melakukan wawancara ekslusif dengan Kompas TV.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan, perlu digarisbawahi, mengenai undang-undang tersebut pun terdapat pelaksanaan perlindungannya sudah disepakati, dan ditandatangani oleh RE.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko," jelas Rully saat sesi tanya jawab press release di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Risiko yang dimaksud merupakan ancaman bahaya terhadap dirinya, sehingga tidak dianjurkan untuk berhubungan,

maupun berkomentar secara langsung terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

Ditambah, tidak juga terpancing perihal isu-isu yang tengah berkembang, dengan aspek menyangkut pada dirinya.

"RE menyatakan kesediaannya untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK,

selama bersangkutan masih dalam masa program perlindungan," ucapnya.

Sementara, Syahrial M Wiryawan, tenaga ahli LPSK, menegaskan RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,

tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," ucapnya.

Baca juga: Pengacara Ronny Talapessy Ucap Salam Perpisahan pada Richard Eliezer: Tugas Saya Mengawalmu Selesai

Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.

Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE kedepannya.

Namun sangat disayangkan, tepat pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.

Keputusan tersebut dijelaskan Syahrial juga berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.

Pengambilan keputusan tersebut diungkapkan Syahrial terdapat dua pimpinan LPSK dari tujuh yang merasa ingin mempertahankan perlindungan terhadap RE sebelumnya.

Sehingga selanjutnya, penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada saudara RE,

kepada Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum saudara RE

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," imbuhnya.

Baca juga: Pengacara Ronny Talapessy Ucap Salam Perpisahan pada Richard Eliezer: Tugas Saya Mengawalmu Selesai

Sebagai informasi, RE telah memiliki status sebagai Justice Collaborator atas perkara pembunuhan berencana Alm Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 lalu.

Hal tersebut juga didasari berdasarkan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022, yakni perjanjian tersebut berlaku hingga 15 februari 2023.

"Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," tuturnya.

RE secara resmi mendapatkan lima bentuk program perlindungan, meliputi perlindungan fisik,

yakni dengan bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

"Kemudian pemenuhan hak prosedural, lalu pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator,

selanjutnya perlindungan hukum, dan terakhir bantuan psikososial," tegas Syahrial.

Tentu Hak Perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.

"Rekomendasi LPSK kepada saudara RE sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan PN Jaksel 15 Februari 2023.

Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023,

yang juga memuat status saudara RE sebagai JC," pungkasnya.

Baca juga: Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Secara Diam-diam, Ini Kata Pihak LPSK

Artikel ini telah tayang di Tribun-Sumsel.com

Berita Terkini