"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,
tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Ronny Talapessy Ucap Salam Perpisahan pada Richard Eliezer: Tugas Saya Mengawalmu Selesai
Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.
Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE kedepannya.
Namun sangat disayangkan, tepat pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.
Keputusan tersebut dijelaskan Syahrial juga berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.
Pengambilan keputusan tersebut diungkapkan Syahrial terdapat dua pimpinan LPSK dari tujuh yang merasa ingin mempertahankan perlindungan terhadap RE sebelumnya.
Sehingga selanjutnya, penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada saudara RE,
kepada Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum saudara RE
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Ronny Talapessy Ucap Salam Perpisahan pada Richard Eliezer: Tugas Saya Mengawalmu Selesai
Sebagai informasi, RE telah memiliki status sebagai Justice Collaborator atas perkara pembunuhan berencana Alm Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 lalu.
Hal tersebut juga didasari berdasarkan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022, yakni perjanjian tersebut berlaku hingga 15 februari 2023.
"Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," tuturnya.
RE secara resmi mendapatkan lima bentuk program perlindungan, meliputi perlindungan fisik,