TRIBUNMANADO.CO.ID - Malang nasib yang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manokwari, Papua Barat.
Ia menjadi korban rudapaksa oleh delapan orang.
Lebih miris lagi, para tersangka ada yang masih di bawah umur.
Baca juga: Polisi Tahan Stevie, Tersangka Rudapaksa Anak Tiri di Minahasa Selatan
Bahkan menurut polisi, ada tersangka yang masih berstatus siswa SMP.
Para pelaku pun semuanya masih berusia 20 tahun ke bawah.
Bahkan 4 tersangka masih berusia 16 tahun ke bawah.
alhasil, polisi tak menahan empat tersangka yang masih tergolong di bawah umur.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Bolsel Sulawesi Utara Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria
Para pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polres Manokwari, Papua Barat.
Kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang lebih miris lagi, empat di antara para pelaku tindak asusila ini masih di bawah umur.
Bahkan, ada satu tersangka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Oknum Ojol Rudapaksa Seorang Siswi di Gorontalo, Keinginan Muncul Lantaran Dingin, Sudah Ditangkap
Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk di bangku SMP," ungkap rivadin saat konferensi pers, Jumat (3/3/2023) seperti yang diwartakan TribunPapuaBarat.com.
Rivadin mengungkapkan, pihaknya hanya menahan empat tersangka.
Empat tersangka yang ditahan yakni, MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun).