Sementara, tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
Keempat tersangka di bawah umur itu adalah GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).
"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.
Mengutip TribunPapuaBarat.com, meski empat orang lainnya wajib lapor, namun tetap akan mendekam di penjara selama proses pemeriksaan, hingga kasus rudapaksa ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui, tindak rudapaksa yang dilakukan para tersangka terjadi pada 6 Desember 2022.
Namun, pihak korban baru melaporkan hal tersebut 8 Februari 2023 lalu.
Polres Manokwari pun bertindak cepat menangani kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya ditetapkanlah delapan tersangka tersebut.
Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Rivadin.
Kronologi
Diketahui, tindak rudapaksa tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.
Kala itu, korban dijemput olah salah satu tersangka yang juga kerabat dekatnya.
Korban pun dibawa ke rumah kerabat dekatnya tersebut.
Ternyata, di rumah tersebut sudah ada tersangka lain yang menunggu.