Brigadir J Tewas

Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Bharada E

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Bharada E

Sebagai hakim tunggal pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santoso menolak gugatan Eltinus dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022.

Baca juga: Nasib Bharada E: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Disuruh Tembak Brigadir J, Kini Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Hal yang meringankan Bharada E Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bersikap jujur, sesali perbuatan dan jadi Justice Collaborator. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Jejak Wahyu Iman Santoso di Kasus Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo. Akibatnya, rumor tentangnya banyak beredar di kalangan masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com (6/1/2023), beredar video orang yang diduga Wahyu mendiskusikan soal kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita.

Dalam video yang beredar, pria yang diduga Wahyu itu menyebut tindakan Sambo menembak Brigadir J dengan pistol Bharada E tidak masuk akal. Pria itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar video viral itu diselidiki. Ia juga menyebut ada kemungkinan teror yang ditujukan kepada Wahyu.

Selain itu, dikutip dari Kompas.com (11/2/2023), berita terkait pemecatan Wahyu Iman Santoso oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah beredar di Facebook.

Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan itu hoaks.

Atas teror yang mungkin ditujukan kepada para hakim yang memberikan vonis kepada Ferdy Sambo, Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap memfasilitasi safe house atau rumah aman bagi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Nasib Bharada E: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Disuruh Tembak Brigadir J, Kini Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 Bulan.

Bharada E terbukti bersalah dan membayar biaya perkara Rp 5.000 rupiah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.

Halaman
1234

Berita Terkini