Brigadir J Tewas

Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Bharada E

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Bharada E

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan.

Ia terbukti bersalah dan membayar biaya perkara Rp 5.000 rupiah.

Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Brigadir J tersebut.

Sebagai ketua, ia didampingi dua anggota, yakni Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang Bakal Hadiri Sidang Putranya Hari Ini, Berserah Kepada Tuhan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Ketiganya memimpin sidang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E) sejak 17 Oktober 2022.

Berikut profil dari sosok Wahyu Iman Santoso:

Profil Wahyu Iman Santoso

Dilansir dari KompasTV (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Ia kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.

Dikutip dari Kompas.com (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Pada 2017, dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Halaman
1234

Berita Terkini