OJK sendiri terus berupaya mengawasi dan mempersempit ruang gerak pinjol ilegal.
"Kuncinya ada di masyarakat sebenarnya," jelasnya.
Masyarakat yang merasakan dirugikan oleh pinjol bisa mengadu ke OJK. Lewat Layanan Konsumen 157 atau bisa ke kantor OJK.
Jika yang diadukan pinjol legal, OJK akan menindaklanjuti sesuai regulasi.
"Yang persoalan jika itu ilegal, tak berizin, itu ke aparat penegak hukum," katanya. (ndo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.