Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Utara atau OJK Sulutgomalut mengimbau masyarakat hati-hati sebelum memutuskan meminjam di pinjaman online atau pinjol.
Deputi Direktur OJK Sulutgomalut Bidang Pengawasan Industri Jasa Keuangan (IJK), Yan Iswara mengintatkan masyarakat agar jangan mudah tergoda dengan rayuan yang diumbar di WA, SMS dan media lainnya.
"Cari tahu dulu, ini fintech legal atau ilegal," kata Yan, Kamis (05/01/2023) malam.
Katanya, fintech atau pinjol bisa diakses siapa saja dan di mana sana.
Karena itu butuh ke hati-hatian masyarakat.
Sejauh ini, baru 102 fintech P2P lending (pinjol) yang terdaftar di OJK.
Daftarnya bisa diakses di website OJK.
Atau untuk mencari tahu legal atau tidak bisa lewat Layanan Konsumen OJK 157.
Jika tidak terdaftar, artinya pinjol tidak dalam pengawasan atau di bawah ranah OJK.
Terkait itu, fintech atau pinjol legal hanya diberikan otorisasi mengakses 'Cemilan,' yakni camera, microphone and location.
"Nah, yang mengakses daftar kontak dan lain-lain itu ilegal," katanya.
Begitupun untuk penagihan, pinjol legal melakukannya dengan cara yang sudah diatur OJK.
"Tidak boleh seperti yang diadukan selama ini. Sudah meneror, membagikan data pribadi, tidak boleh," katanya.
Dikatakannya, pinjol legal diperbolehkan memakai jasa pihak ketiga untuk penagihab
"Tapi harus berizin dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pinjolnya," katanya.