OJK Sulutgomalut

OJK Sulutgomalut: Hati-hati, Pinjol Resmi Cuma Akses Kamera, Mikrofon dan Lokasi

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan konsumen di kantor OJK Sulutgomalut

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Utara atau OJK Sulutgomalut mengimbau masyarakat hati-hati sebelum memutuskan meminjam di pinjaman online atau pinjol.

Deputi Direktur OJK Sulutgomalut Bidang Pengawasan Industri Jasa Keuangan (IJK), Yan Iswara mengintatkan masyarakat agar jangan mudah tergoda dengan rayuan yang diumbar di WA, SMS dan media lainnya.

"Cari tahu dulu, ini fintech legal atau ilegal," kata Yan, Kamis (05/01/2023) malam.

Katanya, fintech atau pinjol bisa diakses siapa saja dan di mana sana.

Karena itu butuh ke hati-hatian masyarakat.

Sejauh ini, baru 102 fintech P2P lending (pinjol) yang terdaftar di OJK.

Daftarnya bisa diakses di website OJK.

Atau untuk mencari tahu legal atau tidak bisa lewat Layanan Konsumen OJK 157.

Jika tidak terdaftar, artinya pinjol tidak dalam pengawasan atau di bawah ranah OJK.

Terkait itu, fintech atau pinjol legal hanya diberikan otorisasi mengakses 'Cemilan,' yakni camera, microphone and location.

"Nah, yang mengakses daftar kontak dan lain-lain itu ilegal," katanya.

Begitupun untuk penagihan, pinjol legal melakukannya dengan cara yang sudah diatur OJK.

"Tidak boleh seperti yang diadukan selama ini. Sudah meneror, membagikan data pribadi, tidak boleh," katanya.

Dikatakannya, pinjol legal diperbolehkan memakai jasa pihak ketiga untuk penagihab

"Tapi harus berizin dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pinjolnya," katanya.

OJK sendiri terus berupaya mengawasi dan mempersempit ruang gerak pinjol ilegal.

"Kuncinya ada di masyarakat sebenarnya," jelasnya.

Masyarakat yang merasakan dirugikan oleh pinjol bisa mengadu ke OJK. Lewat Layanan Konsumen 157 atau bisa ke kantor OJK.

Jika yang diadukan pinjol legal, OJK akan menindaklanjuti sesuai regulasi.

"Yang persoalan jika itu ilegal, tak berizin, itu ke aparat penegak hukum," katanya. (ndo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini