Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

TERUNGKAP Kolonel Priyanto Suruh Kopda Andreas Jual dan Ganti Cat Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kendaraan barang bukti kasus tabrak lari sejoli Nagreg di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2021).

Selain itu, Andreas juga mengungkapkan Priyanto menyuruhnya untuk menjual mobil tersebut.

Perintah tersebut diterimanya sehari sebelum Andreas tertangkap.

"Sebelum ditangkap, malam sekitar tanggal 23 magrib itu saya ditelpon beliau. Ditelpon, tidak diangkat karena saya sedang solat magrib. Habis Salat Magrib beliau mengatakan mobil itu kamu jual kek atau apa kek. Saya jawab siap, habis itu saya tidak komunikasi lagi. Terus tanggal 24 nya saya sudah di penahanan sementara," kata Andreas.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini