5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop, Berlaku hingga 24 Januari 2022