Penanganan Covid

Aturan Pemerintah Berlaku hingga Senin 24 Januari 2022, PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Pemerintah Berlaku hingga Senin 24 Januari 2022, PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop

5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop, Berlaku hingga 24 Januari 2022

Berita Terkini