Penanganan Covid

Aturan Pemerintah Berlaku hingga Senin 24 Januari 2022, PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Pemerintah Berlaku hingga Senin 24 Januari 2022, PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Level 2

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Level 1

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen;

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

Halaman
123

Berita Terkini