Penanganan Covid

Aturan Pemerintah Berlaku hingga Senin 24 Januari 2022, PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Pemerintah Berlaku hingga Senin 24 Januari 2022, PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan perintah terkait PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop.

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Sebagai informasi, Inmendagri ini mulai berlaku pada Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).

Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kapal dari Pelabuhan Manado Berikut Ini, Jumat 21 Januari 2022

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (17/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

Level 3

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 50 persen;

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

Halaman
123

Berita Terkini