Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Rabu (28/04) akhir bulan lalu terkait permasalahan pembangunan perumahan, peran DPRD Minahasa sudah selesai.
Hal ini disampaikan 2 srikandi DPRD Minahasa Putri Pontororing dan Lucia Taroreh saat dikonfirmasi di ruangan Fraksi DPRD Minahasa, Senin (03/05).
“Kemarinkan ketua (ketua DPRD) so putuskan, berarti kalau ketua so putuskan berarti secara lembaga. Bahwa so nda ada turun lapangan,” ujar Taroreh.
“So klar to ada RPD, so nda ada dari dewan” Pontororing.
Baca juga: Kedapatan Tak Pakai Masker, 19 Warga di Bitung Diganjar Bersihkan Pasir di Jalan
Baca juga: Isi Surat Kemendagri: Pemberhentian James Arthur Kojongian Tak Bisa Diproses, JAK: Tanya Sekwan
“Ta rasa kalau rekom DPRD so final begitu, kalu soal hukum ya tetap, kalu izin ya ada izin, cuma sekarang kan ini dampak sosial, lebih ke dampak sosial,” sambung Taroreh.
Menurut mereka, persoalan di Sea antara warga dan PT Bangun Minahasa Lestari sudah ada rekomendasi dari DPRD dan bersifat final.
Dan untuk masalah hukum bukan lagi wilayah kerja dari DPRD.
Baca juga: Gilang Dirga Minta Maaf setelah Dikelabui Pelaku Penghinaan Terhadap Keluarganya, Babak Baru Dimulai
Baca juga: Joune Ganda Sudah Prediksi Minut Raih Opini TW dari BPK, Siap Tebus Dosa Pemerintahan Masa Lalu
“Jadi seperti yang ibu ketua (ketua DPRD) ada bilang memang ada unsur yuridis, karena kan kalu yuridis depe rana laeng,” ungkap Tororeh.
“Torang nda bisa maso itu, torang disitukan cuma sebagai mediator untuk memediasi masyarakat.
Kong sudah to itu, sudah didengarkan dang pendapat dari masyarakat, dari pihak pengembang,” tambah Pontoroing.
Namun demikian pada beberapa kesempatan, pihak DPRD ternyata tidak dilibatkan.
Baca juga: Rizieq Shihab Kini Akui Langgar Protokol Kesehatan, Sampaikan Mohon Maaf: Bukan karena Sengaja
Baca juga: Isi Surat Kemendagri: Pemberhentian James Arthur Kojongian Tak Bisa Diproses, JAK: Tanya Sekwan
“Terakhir kita tahu di Sea memang ada pertemuan dari pihak eksekutif, pengembang deng di Desa tapi torang dari anggota dewan so nda disertakan,” tandas Pontororing.
Soal pertemuan pemkab hari ini, mereka manyampaikan urusan warga Sea sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Dan untuk pembelaan pihak warga dan perusahaan, pihak DPRD sendiri tidak memiliki solusi.
“Itu so diserahkan ke pemerintah, torang kan legislatif so mempertemukan semua pihak to, memang torang nda bisa kase solusi, torang kan cuma mempertemukan.
Kalau sekarang rupa dorang bilang izinnya nda itu, dari pihak investor so bilang izin, dari pihak pemerintah izin selesai, torang juga nda bisa beking apa-apa kalu soal itu to, karena kan dari pemerintah so bilang bagitu, karena memang ada proses untuk perizinan bukan sekedar,” pungkasnya. (LAG)
Baca juga: Terkait Partai Ummat, Ini Tanggapan Pengurus PAN Bolmut, Farid Lauma: Diisi oleh Politisi Andal
Baca juga: SOSOK Seth Jafeth Rumkorem, Presiden Pertama OPM, Pernah Berhubungan dengan Presiden Soekarno
YOUTUBE TRIBUN MANADO: