Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi disiplin diberikan kepada 27 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Para abdi negara ini diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Desember 2020 lalu.
Asisten Administrasi Umum Sekda, Denny Kondoj mengatakan, pemberian sanksi sebagaimana surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-1466/KASN/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN yang diterima pemerintah daerah.
Di mana rekomendasi tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Baca juga: Tindaklanjuti Petisi Warga Desa Sea, DPRD Minahasa Gelar Rapat Dengar Pendapat
Baca juga: Firasat Istri Letkol Irfan Suri, Mendadak Menangis Rindu Beberapa Jam Sebelum Nanggala-402 Hilang
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 29 April 2021, BMKG: Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
"Kita pemerintah daerah menerima rekomendasi KASN, menindaklanjuti laporan dari Bawaslu terkait penanganan temuan pelanggaran netralitas ASN Sitaro pada penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan gubernur yang lalu," ungkap Kondoj usai pembacaan rekomendasi yang dilangsungkan di auditorium kantor bupati, Rabu (28/04/2021).
Menurut Kondoj, dari laporan yang disampaikan Bawaslu Sitaro, pihak KASN telah melakukan serangkaian kajian yang berbuntut dikeluarkannya rekomendasi kepada pemerintah daerah, agar para ASN ini diberikan sanksi disiplin sedang sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi (PNS).
"Dan di situ sudah jelas disebutkan hukuman disiplin sedang. Sehingga kita melihat di PP 53 hukuman disiplin yang dapat kita terapkan yaitu penundaan kenaikan gaji berkala," jelas Kondoj.
Baca juga: Masih Ingat Zuraiha Guru S2 yang Nikahi Sopir Truk? Dulu Dinyinyiri Tetangga, Kini Hidup Bahagia
Baca juga: HUT ke-4 Pemangku Adat Negeri Manembo-Nembo, Ini Pesan Maurits Mantiri
Baca juga: Sosok Tri Handoko Kepala BRIN yang Dilantik Jokowi, Hebat Fisika, Lulusan Jepang
Dia menambahkan, penjatuhan sanksi disiplin sebagaimana rekomendasi KASN wajib sifatnya untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Apabila tidak, maka persoalan tersebut dapat berimbas kepada Bupati Kepulauan Sitaro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Dan itu (keputusan) sudah final, kita harus laksanakan. Kalau kita tidak laksanakan (rekomendasi KASN), maka yang akan kena sanksi adalah bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," kunci Kondoj.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stenly Langi ketika diminta penjelasannya tentang isi rekomendasi KASN enggan berbicara lebih.
Sebab kata dia, perihal penjatuhan sanksi sebagaimana yang dilakukan tersebut bersifat tertutup.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Bengkel Tridjaya Motor Paal 2 Buka Hingga Jam 8 Malam
Baca juga: Santini Group Optimistis Bisnis Perhotelan di Manado di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Gempa Bumi Rabu Pagi Tadi Magnitudo 6,0 Membuat Bangunan Rusak dan Jalanan Retak, Berikut Lokasinya
"Kalau soal pemberian sanksi disiplin seperti ini sifatnya tertutup," singkat Langi.
Terpisah, Kepala Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot membenarkan adanya laporan yang diajukan Bawaslu kepada KASN perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilgub Sulut 2020 lalu.
"Laporannya kita sampaikan sejak Januari tahun ini dan hari ini sudah dibacakan rekomendasi dari KASN," ungkap Malumbot di ruang kerjanya siang tadi.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gelombang Kedua di Kotamobagu Capai Angka 80 Persen
Baca juga: Pandemi Covid-19, Wagub Steven Kandouw: Proyek Strategis Pariwisata Sulut Jalan Terus