Berita Minahasa
Tindaklanjuti Petisi Warga Desa Sea, DPRD Minahasa Gelar Rapat Dengar Pendapat
Petisi penolakan pembangunan perumahan Lestari 5 oleh PT Bangun Minanga Lestari yang dilayangkan oleh warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng direspons
Penulis: Lefrando Andre Gosal | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Petisi penolakan pembangunan perumahan Lestari 5 oleh PT Bangun Minanga Lestari yang dilayangkan oleh warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, direspons oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.
Tidak lanjut dari petisi tersebut, DPRD Minahasa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (28/04) di Ruang Sidang Kantor DPRD Minahasa.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw.
RDP ini diharapkan dapat menemukan solusi bersama.
Baca juga: HUT ke-4 Pemangku Adat Negeri Manembo-Nembo, Ini Pesan Maurits Mantiri
Baca juga: Kuasa Hukum Vonnie Anneke Panambunan: Semua Akan Terang Benderang di Persidangan
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gelombang Kedua di Kotamobagu Capai Angka 80 Persen
Namun sayangnya hingga akhir rapat dilaksanakan, masih banyak interupsi dari warga Desa Sea.
“Kan kami hanya menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Sea yang menyatakan bahwa pembangunan minanga lestari ini dia tidak ada izin-izinnya.
Ini namanya ada indikasi yuridis. Tugas kami bahwa ada pengeluhan dari masyarakat Sea harus kami tindaklanjuti, bahwa masyarakat Sea mengeluhkan pelayanan dari pihak eksekutif,” jelas Kandouw.
Setlah mendengar pemaparan dari semua pihak, Kandouw mejelaskan bahwa ternyata lokasi mata air tersebut jauh dari lokasi pembangunan.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis (29/04/21), Sejumlah Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem, Info Terbaru BMKG
Baca juga: Mantan Artis JAV Bunuh Suaminya Orang Terkaya di Jepang: Saya Punya Banyak Pacar
Baca juga: Masih Ingat Zuraiha Guru S2 yang Nikahi Sopir Truk? Dulu Dinyinyiri Tetangga, Kini Hidup Bahagia
“Tentang persoalan mata air itu, ternyata lokasi pembangunan ini jauh dari dari mata air, berkisar 200 sekian meter,”
Untuk menemukan solusi bersama, pihak perusahaan sudah membuat rencana mitigasi.
Menurut Kandouw seperti yang di paparkan pihak PT BML, bahwa pihak perusahaan pengembang akan membuat wadah penyerapan agar tidak terjadi banjir.
“Bahwa memang ada indikasi-indikasi lain, itu yang harus kita duduk bersama. Pihak developer kita meminta untuk mari mengatasi itu.
Kita sudah duduk bersama dan kita sudah ketahui bersama, mereka akan membuat penyerapan mata air atau danau penyerapan mata air. Kita sudah dengar bersama,” ungkap Kandouw.
Baca juga: Tersangka Pencurian Sapi Mengaku Ingin Beli Baju Lebaran untuk Anak dan Istri
Baca juga: Aurel Histeris saat Atta Halilintar Copot Sarung, Tak Tahan Lama Pisah Ranjang: Siap Sama Kamu
Baca juga: Steven Kandouw Gunting Pita Grand Opening Luwansa Hotel Manado, Ini Kata Wagub
Kandouw menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menghambat investasi. Sebab menurutnya investasi sangat dibutuhkan untuk pengembangan daerah dan kesejahteraan rakyat.
“Sebagai wakil rakyat, kita tidak boleh menghambat pembangunan yang ada di Minahasa. Akibat dari pembangunan ini torang tidak pungkiri bersama bahwa ada tenaga kerja yang diserap.