Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.
Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
• Uang Sewa Traktor di Dinas Pertanian Minsel Tidak Masuk Kas Daerah
• PT Nutrifood Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cari Banyak Posisi, Ini Cara Daftarnya
• 12 Tahun Lalu, Ketua KPK Antasari Azhar Terseret Tewasnya Nasrudin Zulkarnaen, Kasus Janggal