Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Uang Sewa Traktor di Dinas Pertanian Minsel Tidak Masuk Kas Daerah

Ternyata, selama ini, retribusi 50 unit traktor tidak masuk ke kas daerah. Uang tersebut digunakan kembali untuk perawatan traktor.

Penulis: Rul Mantik | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rul Mantik
Bupati Minsel, Franky Wongkar lakukan uji coba salah satu traktor pertanian, disaksikan Kepala Dinas Pertanian Minsel, Franki Pasla. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Inspeksi alat berat pertanian yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar (FDW) dan Petra Yani Rembang (PYR), mengungkap sederet fakta baru.

Ternyata, selama ini, retribusi 50 unit traktor tidak masuk ke kas daerah. Uang tersebut digunakan kembali untuk perawatan traktor.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Minsel, Franki Pasla kepada Tribun Manado.

Dijelaskan Franki, uang sewa alat berat, disetor oleh petani kepada operator yang bertanggungjawab.

"Jadi begini alur uang sewa alat berat. Petani yang menggunakan jasa alat berat, membayarnya ke operator. Selanjutnya uang sewa itu dikumpulkan oleh penanggungjawab," kata Franki, Minggu (14/3/2021).

Setelah uang sewa dikumpul dan dicatat, uang tersebut disetor lagi ke Brigde. Brigade adalah tim bentukan Dinas Pertanian yang bertugas menangani alat berat pertanian.

"Nah, uang yang dikumpulkan ke Brigade itu digunakan lagi untuk perawatan alat," jelasnya.

Biasanya, lanjut Franki, uang sewa traktor per jam hanya Rp150.000. Uang sewa itu dibagi lagi untuk pembiayaan lain.

"Dari 150 ribu rupiah uang sewa alat, 40 ribu rupiah untuk jasa operator, sekira 40 ribu rupiah lagi untuk beli solar. Jadi, uang sewa 150 ribu rupiah sudah include semuanya," terang pria murah senyum itu.

"Uang sisa sekira 70 ribu rupiah, itulah yang disetor ke pengumpul dan dilanjutkan penyetorannya ke Brigade. Setelah itu, Brigade menggunakan uang tersebut untuk membiayai pemeliharaan," imbuhnya.

Belum disetorkannya uang sewa ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Kadis Pertanian itu,disebabkan oleh beberapa faktor.

"Hingga saat ini alat berat pertanian di Minsel masih milik pemerintah pusat. Alat berat itu belum dihibahkan secara resmi oleh pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Minsel," ungkap dia.

Selain alat berat pertanian itu masih milik pemerintah pusat, Franki mengaku bahwa belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan alat itu.

"Sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur soal penggunaan dan sewa alat berat itu. Tapi kami sudah upayakan proses hibah, sehingga uang setorannya bisa menjadi retribusi untuk dimasukkan ke Kas Daerah," pungkasnya.

Data diperoleh Tribun Manado, dari 50 unit alat berat pertanian jenis traktor yang diberikan pemerintah pusat, yang aktif beroperasi tinggal 30 unit. Sementara, 20 unit alat berat lain dilaporkan dalam keadaan rusak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved