Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kehormatan DPRD Sulut merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD James Arthur Kojongian (JAK).
Putusan itu dibacakan Ketua BK, Sandra Rondonuwu dan diketuk palu rapat paripurna oleh Ketua DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021).
Sandra mengatakan, dasar hukum keputusan yakni tata tertib DPRD.
'BK memantau, mengevaluasi dispilin dan kepatuhan atas sumpah janji.
Meneliti pelanggaran melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi aduan DPRD atau masyarakat," kata Saron, sapaan akrab politisi PDIP ini.
Baca juga: Ini Tanggapan Akademisi Unsrat Terkait Pj Sekkot Ditunjuk Jabat Plh Wali Kota Tomohon
Baca juga: Sudah 101 Tenaga Kesehatan di RSUD Bolsel Terima Vaksin Covid-19 Tahap Satu
Baca juga: Perpisahan Sehan-Rusdi, Sofyan Alhabsy: Syukur Moanto Atas Pengabdiannya untuk Boltim
Hasil penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi dilaporkan di rapat paripurna DPRD.
"Di titik inilah BK memastikan Anggota DPRD menjalankan anggota DPRD sesuai UU sesuai sumpah jabatan," katanya.
Keputusan ini bukan kepentingan orang per orang, bukan pribadi, apalagi tekanan politik.
BK memberikan keputusan objektifitas rasional, independen, dan seadil - adilnya.
"Keputusan musyawarah dan mufakat kolektif kolegial," ujarnya
Langkah diambil BK lanjut Saron merupakan representasi setiap fraksi. PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat, Nyiur Melambai.
Baca juga: Fraksi Golkar Protes James Arthur Kojongian Dipecat, Nilai Putusan BK Rancu dan Tak Adil
Baca juga: Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD dan Direkom Dipecat, Ini Kata Ketua Golkar Sulut Tetty Paruntu
"Dengan semangat profesional anggota BK sepakat meninggalkan kepentingan partai kelompok apalagi pribadi," ujarnya.
Sandra mengatakan, BK melalui proses penyidikan dengan datang ke lokasi bertemu saksi mata, meminta klarifikasi ke saksi.
BK mengundang pakar profesional sebagai saksi ahli terkait kasus ini.
Sandra menjelaskan, kronologi kejadian
JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS,