Pilkada Sulut

KPU Boltim dan KPU Manado Hadapi Gugatan di MK, Ferry Liando: Pemohon Harus Bisa Beberkan Bukti

Penulis: Isvara Savitri
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Liando

Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan. 

Oleh karena itu pokok aduan yang harus diperkuat pihak pemohon adalah data tentang berapa sesunggunya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki pemohon. 

Baca juga: BM-OD dan PT VIF Beri Bantuan ke Korban Banjir, RD: Tugas-tugas Kita Menyangkut Kemanusiaan

Baca juga: Terdampak Banjir dan Tanah Longsor, Pendeta GMIM Bethesda Taas Bersyukur Dapat Bantuan

Kedua mereka juga harus mempersiapkan data selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini KPUD tentang hasil yang diperoleh pihak terkait

yaitu paslon yang ditetapkan  sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya. 

"Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah.

Dan, apakah kejadian itu pada saat di penghitungan suata atau di bagian rekapitulasinya," pungkas Ferry.

Menurut Ferry, formulir C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan fakta oleh saksi. 

Baca juga: Kisah Amou Haji, Pria yang Tak Pernah Mandi Selama 67 Tahun

Sepanjang pihak pemohon tidak bisa menerangkan dan membeberkan bukti-bukti tentang 4 dalil ini maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan pemohon. 

"Bukti harus disediakan pemohon. Sebab siapa yg mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio," tutur Ferry. 

Dalil tentang dugaan pelanggaran terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) kemungkinan akan di kesampingkan hakim MK. 

Sebab dalam UU 10/2016 ada lembaga lain yang menagani pelanggaran itu yaitu Bawaslu dan sifat putusannya adalah diskualifikasi.

Baca juga: TIPS Saat Banjir Terjadi, Begini Cara Selamatkan Furnitur Yang Terendam Air

Bisa saja laporan tentang adanya dugaan pelanggaran itu benar tapi penyelesain hukumnya bukan di MK

sebab putusan MK nanti bukan untuk mendiskualifikasi atau sanksi yang berbeda dengan putusan pelanggaran yang tebukti TSM yang output putusannya diskualifikasi atau putusan DKPP yang output-nya sanksi bagi penyelenggara.  

"Namun demikian apapun fakta yang akan terungkap dalam sidang nanti bagi saya tidak mungkin bagi MK untuk melanggar ketentuan pasal 158," tutup Ferry.(*)
 

 
 

 

Berita Terkini