TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo angkat bicara terkait peristiwa pembakaran kantor Lurah Paceda, oleh seorang pria YM alias Yosua (17).
Menurut Kapolres, pelaku hanya satu orang,
dengan motif pelaku membakar kantor lurah itu karena merasa tidak terima pembinaan yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Lingkungan setempat.
"Tersangka meski di bawah umur, kami akan sangkakan dengan pasal sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai peradilan terhadap anak," jelas Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Langgar Prokes, Polres Minsel Bubarkan Acara Syukuran dan Karaoke di Amurang
Baca juga: Video Perempuan Mengadang Mobil di Tomohon Viral, Begini Kronologi Kejadian Menurut Saksi Mata
Baca juga: Video Wanita Mengadang Mobil di Tomohon Viral di Medsos, Kapolres: Sejauh Ini Belum Ada Laporan
Mantan Wakatimsus Maleo Polres Bitung ini menjelaskan,
pembinaan yang berikan kepada terangka akibat perbuatannya bersama sejumlah rekannya yang kedapatan menjadikan kantor lurah sebagai tempat konsumsi obat batuk, begadang hingga miras.
Pada tanggal 7 Januari 2021, YM alias Yosua bersama sekitar 5 orang kawanannya satu di antaranya wanita melakukan aksi mereka di kantor lurah.
Sekitar pukul 5 pagi, satu diantara mereka yaitu perempuan keluar dari kantor lurah dan kepergok oleh warga sekitar.
Lalu melapor ke kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tersangka bersama rekannya diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca juga: Puskesmas Gogagoman Tutup Sementara Lagi, Enam Tenaga Kesehatan Positif Covid-19
Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Minut Masih Tinggi, Penularan Terus Terjadi Secara Masif
Baca juga: Yang Mau Bepergian Melalui Penerbangan Pekan Ini, BMKG Ingatkan Potensi Awan Cumulonimbus
"Merasa sakit hati, di pengahuri miras. Pada waktu kejadian, tersangka bawa macis dan membakar ruangan di dalam kantor lurah," jelasnya.
Sementara itu dari keterangan Iptu Mardi Paur Identifikasi Sat Reskrim Polres Bitung menambahkan, tersangka melakukan aksinya menggunakan korek api atau macis gas.
Ketika melakukan olah tempat kejadian perkara, berhasil mendapati sebuah korek api warna kuning.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah serpihan-serpihan, untuk keperluan penyidikan kedepan atas peristiwa kebakaran kantor Lurah Paceda.(crz)
Baca juga: DJP Suluttenggo Kumpulkan Rp 8,8 T Pajak di Tengah Pandemi Covid-19, dari Sulut Rp 3,08 T
Baca juga: Cuaca Buruk Masih Mengintai, Warga Minut Diminta Waspada
Baca juga: BLT Dandes Untuk 15.499 KPM se-Minsel Tetap Dianggarkan Untuk Tahun 2021
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: