DJP Suluttenggo Kumpulkan Rp 8,8 T Pajak di Tengah Pandemi Covid-19, dari Sulut Rp 3,08 T
Sepanjang tahun 2020 lalu yang diwarnai pandemi, capaian penerimaan pajak DJP Suluttenggo tahun 2020 mencapai Rp 8,80 triliun.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulut Sulteng Gorontalo dan Malut bisa memaksimalkan penerimaan pajak meskipun tengah pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun 2020 lalu yang diwarnai pandemi, capaian penerimaan pajak DJP Suluttenggo tahun 2020 mencapai Rp 8,80 triliun.
Kepala DJP Suluttenggomalut, Tri Bowo mengatakan, raihan pajak itu 92,85 persen dari target Rp 9,48 triliun.
Sementara, untuk penerimaan pajak di Provinsi Sulut mencapai Rp 3.088.040.979.489 dari target Rp 3.399.169.946.000.
"Realisasi pajak di Sulut mencapai 90,85 persen dari target," ujar Tri kepada Tribun Manado, Senin (25/01/2021).
"DJP Suluttenggomalut mengapresiasi dan seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar walaupun di situasi seperti ini," jelasnya.
Katanya, saat ini ekonomi Indonesia sedang tidak stabil dikarenakan wabah virus Covid-19.
Dengan adanya dukungan dan partisipasi dari Wajib Pajak dapat membantu menjaga perekonomian nasional.
Ditambahkannya, Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal di bawahnya selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik untuk Wajib Pajak.
"Terutama dalam kondisi menghadapi wabah virus Covid-19," jelasnya.
Terkait itu, Tri Bowo bilang, tahun 2020 telah berakhir dan sudah saatnya untuk seluruh Wajib Pajak melaporkan salah
satu kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.
Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dengan mengisi dan menyampaikan laporan SPTnya melalui e-Filing di
www.pajak.go.id.
Adapun batas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).
Sedangkan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
Realisasi Penerimaan Pajak di Sulut
KPP Pratama Tahuna
Target Rp 154.823.913.000 1
Realisasi Rp 46.689.253.655 (94,75%)
KPP Pratama Bitung
Target Rp 908.415.267.000 Realisasi Rp 840.233.098.181 (92,49%)
KPP Pratama Manado
Target Rp Rp 1.789.822.656.000
Realisasi Rp 1.643.071.821.937 (91,80%)
KPP Pratama Kotamobagu Target Rp 546.108.110.000
Realisasi Rp 458.046.805.716 (83,87%)
Total
Target Rp 3.399.169.946.000
Realisasi Rp 3.088.040.979.489 (90,85%)