Penanganan Covid

Fasilitas Stimulus Pajak Covid-19 Diperpanjang hingga Akhir 2021

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado. 

Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan

Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan,

terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi
produksi vaksin atau obat.

Baca juga: Masih Ingat Aktor Tampan Ari Wibowo? Tetap Awet Muda di Usia 50 Tahun, Begini Kabarnya Sekarang

Baca juga: Tito Karnavian Puji Listyo Sigit Layak Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis : Pribadi Santun, Merangkul

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas
pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi.

"Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi  dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional  Penanggulangan Bencana (BNPB)," katanya, Selasa (17/01/2021).

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun  2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas yang diperpanjang yaitu, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang  memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca juga: Masih Ingat Pasangan Transgender Istri Hamili Suami? Kini Sang Suami Telah Melahirkan, Ini Potretnya

Lalu, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima  tenaga kerja di bidang kesehatan dan Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau  penggantian atas penggunaan harta.

"Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021," jelasnya.

Masyarakat bisa mendapatkan salinan peraturan ini  dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.(ndo)

Baca juga: Masih Ingat Marshanda? Kabarnya Kini, Sudah 6 Tahun Menjanda, Segera Menikah Lagi?

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini