Pilkada 2020

Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang Beber Aturan dan Ketentuan Netralitas di Tengah Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pjs Wali kota Bitung Drs Edison Humiang MSi diabadikan saat jumpa pers dengan wartawan di kantor Dinas Kominfo Kota Bitung Kamis (22/10/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang terus menyampaikam keinginannya untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah yang benar-benar berkualitas dan bermartabat di kota Bitung.

Bukannya tidak beralasan namun selain sudah menjadi komitment pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan Pjs Gubernur Agus Fatoni, juga sejumlah aturan menjadi dasar acuan pelaksanaan ini.

Dia menjelaskan aturan-aturan yang mengikat ASN, dan Perangkat Kelurahan.

"Banyak Sekali Regulasi yang menekankan Netralitas ASN, THL dan Perangkat kelurahan seperti contoh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," kata Humiang saat jumpa pers dengan wartawan di kantor Dinas Kominfo Bitung, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Dokter Kartika Devi Kandouw Tanos Bagi-bagi Masker dan Hand Sanitizer di Pasar 45

Baca juga: Pjs Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Satgas Covid-19 Bentukan Pasangan Olly-Steven

Baca juga: Wabup Bolmut Amin Lasena Ikut Vicon Bahas Antisipasi Penyebaran Covid-19

Didampingi Kadis Komimfo Frangky Sondakh, Humiang sampaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihn Gubernur, Bupati,dan Wali Kota menjadi Undang-Undang :

Pasal 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, Anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga: 21 Hari Pembukaan Tol Manado-Bitung, 170 Ribu Kendaraan Lalu Lalang Melintas

Baca juga: Pemkab Bolmong Minta Warga Waspadai DPD

Humiang sendiri mengaris bawahi Perangkat Desa yang sudah mengikat, Pala, RT dan THL.

Dalam undang-undang jelas dikatakan Perangkat Desa nah, perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan yang dimaksud di sini adalah para Kepala RT dan Kepala Lingkungan dan THL yang berada di Kelurahan karena mereka adalah satu perangkat dalam bekerja di Kelurahan atau kecamatan.

"Melihat banyak sekali aturan yang membatasi ASN THL Pala dan RT dan menjalankan tugasnya dirinya pun telah mengeluarkan Surat Edaran Pjs Wali kota Bitung Nomor 008/558/WK tanggal 13 Oktober 2020, menegaskan Pala, RT dan THL sebagai unsur pembantu penyelenggaran pemerintahan yang diangkat dan di gaji oleh Pemerintah Kota Bitung agar menjaga Netralitas," jelasnya.

Baca juga: Rayakan 5 Tahun di Indonesia, JOOX Ajak Anak Muda Terus Dukung Musik Tanah Air

Kabid Humas Dinas Infokom Kota Bitung Samuel Muhaling sendiri menegaskan, jika kewenangan ini adalah kewenangan Wali kota dalam menjalankan roda pemerintahan tanpa harus diintervensi, siapapun apalagi berkaitan dengan menyukseskan Pilkada yang berkualitas dan bermartabat di Bitung.

"Pjs Wali kota mempunyai tugas dan wewenang, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkap Muhaling.

Sehingga menurutnya wajar jika Pjs Wali Kota melakukan teguran dan menjatuhkan sanksi kepada

1. Pala/RT, yang merupakan Jabatan Fungsional dalam Lembaga Pemerintah Kelurahan, yang mempunyai tugas sehari-hari membantu Lurah dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayahnya.

2. Tenaga Harian Lepas (THL)
Proses perekrutan THL merupakan kebijaksanaan Pemda sesuai dengan Hak Otonomi yang dimiliki, sehingga akan berusaha memperoleh SDM yang terampil, professional dan mandiri serta mempunyai etos kerja yang tinggi dalam membantu tugas-tugas sehari-hari dalam hal kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca juga: SS-JL Kuda Hitam di Pilbup Minut, Baru Dua Bulan Bergerak Elektabilitas Terus Meroket

Pjs Wali kota bersama-sama dengan DPRD dapat menetapkan kebijakan, dalam hal pembahasan anggaran, termasuk di dalamnya menetapkan gaji/insentif Pala/RT dan THL Posisi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilkada berada pada posisi Netral.

"Keberadaan Pala/RT dan THL sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah diwajibkan netral, tidak memihak salah satu Paslon, atau menjadi Tim Kampanye salah satu Paslon, karena Pala/RT dan THL yang digaji oleh Pemerintah Daerah," kata dia.

Jika ada yang memihak dengan demikian silahkan keluar dari lingkaran pemerintah, karena dipastikan akan menghalangi pelayanan pemerintah ke masyakat.(crz/rls)

Baca juga: BI Sulut Optimistis Ekonomi Membaik di Semester Kedua 2020

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini