TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota Bitung tak main-main dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), mulai dari Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, Tenaga Harian Lepas (THL) sampai Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua RT.
Setelah melakukan pakta integritas untuk pejabat tinggi pratama, camat, lurah dan Pjs Wali Kota Bitung.
Pjs Wali kota Bitung Drs Edison Humiang MSi, kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Lingkungan (Pala), RT dan Tenaga Harian Lepas (THL) agar tetap netral selama tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Dalam surat edaran Nomor:008/558/WK tertanggal 13 Oktober 2020 menegaskan jika Pala, RT dan THL yang notabennya sebagai unsur pembantu penyelenggara pemerintahan yang diangkat oleh pemerintah Kota Bitung agar menjaga netralitas.
Baca juga: Mutasi di Tubuh Polri, Kapolres Bolmut Jabat Direktur Tahanan dan Babuk Polda Sulut
Baca juga: Bawa Pisau dan Buat Keributan, Pemudi Asal Desa Kapitu Ini Diamankan Polisi
Baca juga: Puluhan Warga Kena Sanksi Lantaran Tak Pakai Masker di Kotamobagu
Pjs Wali Kota Bitung, Edison Humiang mengatakan dalam surat edaran itu sangat jelas disampaikan, jika Pala RT dan THL merupakan bagian dari pemerintah yang digaji lewat APBD.
"Melalui surat edaran ini saya berharap bisa dipedomani. Terlebih kepada Pala, RT dan THL agar bisa menjaga netralitas," kata Humiang, Rabu (14/10/2020).
Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut yakni:
Baca juga: Sanil: Manado Masih Zona Orange, Angka Kesembuhan Semakin Tinggi
1. Menjalankan tugas fungsi dalam pelayanan dengan tidak diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
2. Mengawasi dan Menjaga situasi kondisi tetap kondusif di Wilayah kerja masing-masing
3. Tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon Walikota/Wakil Walikota pada pilkada serentak Tahun 2020;
4. Menggunakan media sosial dengan bijak, tidak untuk kepentingan salah satu pasangan
calon tertentu dan tidak menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian;
Baca juga: Kasus OTG Pasien Positif Covid-19 di Bolmut Mendominasi, Mokoginta: Harus Diwaspadai
5. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun;
6. Menjaga asas demokratis;
Bahwa untuk menjamin efektifitas pelaksanaan surat edaran ini, dimintakan kepada Pimpinan unit kerja masing-masing melakukan pengawasan terhadap para Kepala Lingkungan, Ketua RT. dan THL dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
"Pakta integritas ini berlaku juga kepada saya sebagai Pjs Wali kota hingga Ketua RT dan Kepala Lingkungan (RT) netral," tegas Humiang.
Humiang jelaskan terkait netralitas, berkalu kepada Pjs Walikota, sekda, pejabat, Pala dan RT.