TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus berupaya mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Terbaru, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Trans Sulawesi, Desa babo, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, Senin (25/8/2025).
“Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan Trans, Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong,” ujar Hasibuan.
Polisi menangkap seorang warga asal Provinsi Sulawesi Tengah dalam kasus tersebut, yakni pria inisial MA (28).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 216 gram.
“Saat diamankan, barang bukti ditemukan dalam 5 paket besar sabu dengan berat bruto 216 gram, yang dibungkus dalam paketan plastik dan lakban warna hitam, bersama 3 buah handphone beserta bukti petunjuk transaksi elektronik,” tuturnya.
Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari luar daerah Sulut dan akan diedarkan di wilayah Sulawesi Utara.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut guna dilaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapanya.
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani, mengatakan jajarannya akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di Sulut.
“Kami Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sulut tetap konsisten dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana narkoba, dan terus melakukan upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah hukum Polda Sulut. Bila ada yang coba-coba, kita akan tindak tegas,” tegas Fadlani.
Ia juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat agar memberikan informasi ke kepolisian apabila mengetahui peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba yang terjadi di sekitar lingkungannya.
Peredaran Obat Keras di Bitung
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menggagalkan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “obat kuning”.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 525 butir obat keras serta seorang tersangka berinisial AFA alias Arya (20).
Arya adalah warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.