Penanganan Covid
Puluhan Warga Kena Sanksi Lantaran Tak Pakai Masker di Kotamobagu
Puluhan warga harus mengikuti penerapan sanksi di tempat, lantaran kedapatan tidak menggunakan masker, Rabu (14/10/2020)
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Puluhan warga harus mengikuti penerapan sanksi di tempat, lantaran kedapatan tidak menggunakan masker, Rabu (14/10/2020).
Mereka terjaring dalam operasi yustisi tim gugus tugas Covid 19 hari ke dua.
Penerapan sanksi dilakukan berdasarkan Perwako Kotamobagu nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Petugas yang mendapati warga tidak menggunakan masker, diminta e KTP, kemudian diarahkan untuk mengikuti pemberian sanksi.
Penerapan sanksi dilakukan oleh PPNS di Satpol PP Kotamobagu.
Baca juga: Dinkes Boltim Imbau Masyarakat Cegah Covid-19 dengan Terapkan Protap Kesehatan
Baca juga: Steven Kandouw Konsolidasi di Minut, Serukan Pesan Stop Ujaran Kebencian
Baca juga: Olly Buka Kain Selubung, Tanda Peresmian Restoran dan Cafe DMangga
"Ada dua pilihan yang kamu berikan, sanksi kerja sosial atau membayar denda," jelas Bambang Dahlan Kabid Penegakan Perpu.
Denda yang diberikan paling banyak Rp 100 ribu untuk perorangan, dan paling banyak Rp 250 ribu untuk perusahaan.
Sedangkan sanksi pekerjaan sosial diberikan berupa menyapu di fasilitas umum.
Baca juga: Kepala Istri Dipenggal Sang Suami Setelah Dituduh Selingkuh, Keliling Kampung Bawa Potongan Kepala
Muchtar Muno warga Gogagoman yang ikut terjaring mengaku salah karena tidak menggunakan masker.
"Tadi mau naik bentor, lupa pakai masker," jelasnya.
Ia mengaku tak masalah diberikan sanksi sesuai dengan Perwako.
Baca juga: Sanil: Manado Masih Zona Orange, Angka Kesembuhan Semakin Tinggi
"Sudah tahu ada aturan ini, tidak masalah, karena aturan itu dibuat untuk kesehatan kita juga, dan untuk keselamatan kita juga," katanya.
Ada 48 orang yang terjaring operasi yustisi kali ini, 27 orang di antaranya memilih untuk membayar denda, dan 21 memilih kerja sosial. (Amg)
Baca juga: Iskandar-Deddy Dapat Dukungan Orang Tua Hingga Anak Muda di Posigadan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: