TRIBUNMANADO.CO.ID - Acara program televisi Talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne tadi malam, Selasa (04/08/20) berlangsung seru.
ILC kali ini kembali membahas kasus Djoko Tjandra.
Acara dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Menko Polhukam Mahfud MD.
• Mahfud MD Nuntut Pejabat yang Melindung Djoko Tjandra Harus Dipidana: Kita Harus Kawal
• Terungkap Tak Pernah Ada Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Masih Aktif Hingga 2015
• Jaksa Pinangki Disebut Tahu Sejumlah Oknum Polri dan Kejagung yang Kerja Sama dengan Djoko Tjandra
Presiden ILC TV One Karni Ilyas mengangkat tema Pelarian Joko Tjandra dan pihak-pihak yang terlibat.
Keberadaan jaksa Pinangki Mirna di Kejaksaan Agung menampar institusi kejagung.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut tuntas kasus Joko Tjandra.
Oknum penegak hukum di Kejagung maupun kepolisian yang terlibat akan dilibas.
Buron sejak 2009, usai sudah pelarian Joko Tjandra, dari Papua Nugini hingga dijemput di Malaysia.
Sejumlah oknum Polisi, Jaksa, Lurah ikut ‘meramaikan’ skandal terpidana kasus Bank Bali ini. Adakah ‘aktor’ yang belum terkuak?
Bahkan, Mahfud MD Menko Jokowi membahas khusus soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
• Pakar Hukum Jelaskan Sejumlah Pasal yang Bisa Menjerat Jaksa Pinangki
• Jaksa Pinangki Dijatuhi Sanksi Disiplin, Kejagung: Tinggal Pelaksanaan
• Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Jumlah Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Fotonya Viral
"Semua yang terlibat harus ditindak Sda yag mengusukan soal Pinangki.
"Kalau Pinangki mau dibuka, polisi turun tangan juga. Saya sudah minta komitmen kejaksaan agung agar kasus ini dibuka," kata Mahfud MD.
Tonton video lengkapnya:
Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Pusaran kasus Djoko Tjandra, kini menyeret nama Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu dengan Djoko Tjandra yang kini jadi narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Malaysia.
Akibatnya, kini Pinangki Sirna Malasari yang adalah seorang jaksa dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Lantas, siapa sosok Pinangki Sirna Malasari?
Mengutip dari profil di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan.
• Otto Urus Kasus di Bareskrim: Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra
• Alur Tertangkapnya Buron Djoko Tjandra, Kecerdikan Tim Khusus, Mulusnya Strategi Kapolri Idham Azis
• Kabar Brigjen Prasetijo Setelah Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Mabes Polri, Ini Potret Penampakannya
Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.
Selain itu, ia pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.
Masih dari profil Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Kemudian, ia langsung melanjutkan pendidikan S2 di jurusan hukum bisnis Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.
Pinangki Sirna Malasari memperoleh gelar S3 alias doktor setelah melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.
Walau telah menjadi jaksa selama 15 tahun, tapi Pinangki Sirna Malasari baru sekali melaporkan aset kekayaaannya dalam
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Ia melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.
Dalam LHKPN-nya, tercatat Pinangki Sirna Malasari memiliki harta kekayaan senilai Rp 6.838.500.000.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Pinangki Sirna Malasari, yaitu senilai Rp 6.008.500.000.
Harta yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari lainnya adalah tiga mobil senilai Rp 630 juta.
Di luar dua aset itu, Pinangki Sirna Malasari masih memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.
Ia juga tidak memiliki utang sehingga asetnya pun tetap.
• Djoko Tjandra Warga Papua Nugini
• Kabareskrim Polri: Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini
• Bela Djoko Tjandra Telah Dizalimi Penguasa, Kini Pengacara Anita Kolopaking Resmi Jadi Tersangka
Berikut daftar harta kekayaan yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari, dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.008.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp 1.258.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 630.000.000
1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 6.838.500.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.838.500.000.
Sumber: TribunTimur.com https://makassar.tribunnews.com/2020/08/05/serunya-ilc-tv-one-mahfud-md-menko-jokowi-janji-khusus-tentang-jaksa-pinangki-ditindak-semua?page=all&_ga=2.217027733.2016136633.1595047065-529719045.1595047061