Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Terungkap Tak Pernah Ada Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Masih Aktif Hingga 2015

Fakta terungkap, Red notice untuk Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun itu masih aktif hingga tahun 2015.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra (memakai baju tahanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Status Red Notice narapidana Djoko Tjandra disebut tidak pernah dihapus.

Djoko Tjandra santer diberitakan setelah 11 tahun buron dan tertangkap telah pada pekan lalu di Malaysia.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia periode 2013-2015 Irjen (Purn) Setyo Wasisto,

ia menegaskan, tak pernah ada penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada tahun 2014 silam.

Djoko Tjandra Warga Papua Nugini

Kabareskrim Polri: Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini

Polri Didesak Periksa Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki Atas Kasus Djoko Tjandra

Setyo menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun itu masih aktif hingga tahun 2015.

Bahkan, Setyo mengaku, masih aktif berkomunikasi dengan Interpol pusat soal red notice pada Agustus 2015.

"Seingat saya, berdasarkan file-file yang masih ada di saya dan anggota saya ya, tidak pernah ada pengajuan penghapusan red notice Joko Tjandra dari Indonesia." ujar Setyo ketika dihubungi, Sabtu (1/8/2020), sebagaimana dikutip Kompas.id.

"Artinya, saat 2015 status red notice itu masih aktif," lanjut dia.

Catatan pemberitaan, informasi yang disampaikan Setyo tersebut berbeda dari keterangan Polri, baru-baru ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, red notice bagi Djoko Tjandra terhapus otomatis dari basis data Interpol pada tahun 2014 merujuk pada aturan Interpol.

"Dari 2009 sampai 2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system sesuai article nomor 51 di Interpol’s Rules on The Processing of Data," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) lalu.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Setyo sendiri mengakui ada protokol itu. Namun dalam praktik selama ini, red notice tidak akan dicabut apabila buronan itu bulum tertangkap.

Setyo Wasisto melanjutkan, pada tahun 2013, pihak Djoko Tjandra memprotes terus menerus perihal status red notice kepada Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis.

Bagi Polri, upaya itu sah-sah saja dilakukan.

Setelah serangkaian protes, Interpol pusat mengirimkan pertanyaan resmi ke Polri soal apakah kasus yang menjerat Djoko Tjandra masuk ke dalam perkara korupsi atau penggelapan.

Suami Jaksa Pinangki Disorot Gara-gara Djoko Tjandra, Sosok Perwira Polisi, Bukan Orang Sembarangan

Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Jumlah Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Fotonya Viral

Alur Tertangkapnya Buron Djoko Tjandra, Kecerdikan Tim Khusus, Mulusnya Strategi Kapolri Idham Azis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved