Jurnalis

Jurnalis Layangkan Gugatan ke MK Terkait UU Pers, Upaya Melindungi Wartawan dari Kriminalisasi

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JURNALIS - Gambar ilustrasi jurnalis perempuan cantik saat peliputan di sebuah lembaga negara. Kabar terbaru terkait dunia jurnalistik di Indonesia, Kelompok jurnalis yang masuk dalam Ikatan Wartawan Hukum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jurnalis merupakan personal yang ahli dalam menulis, melakukan riset, berkomunikasi, berpikir kritis dan memahami kode etik jurnalistik dalam bidang informasi atau pemberitaan.

Di Indonesia, para jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam proses pelaksanaan tugas kerjanya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang.

Namun baru-baru ini, satu kelompok jurnalis menggugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum, Ifran Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com Rabu (20/8).

Ikatan Wartawan Hukum adalah organisasi profesi yang menaungi para jurnalis yang fokus pada isu-isu hukum di tanah air.

Pihak Iwakum sebagai penggugat meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang hasilnya masih sesuai dengan kode etik jurnalistik.

JURNALIS - Potret Ketua Ikatan Watawan Hukum, Irfan Kamil (kedua kanan) saat menyerahkan permohonan uji materi UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8/2025). Dikabarkan, kelompok jurnalis yang masuk dalam Ikatan Wartawan Hukum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

Uji materil (judicial review) ini layangkan Iwakum sebagai upaya untuk melindungi kerja jurnalis yang sering mendapat intervensi.

Judicial review adalah wewenang lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA) atau MK, untuk menguji dan menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau apakah suatu peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang. 

Uji materiil dapat dipahami sebagai proses mengevaluasi isi dan pembentukan peraturan untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum yang lebih tinggi oleh lembaga yudikatif.

Berikut adalah bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat Iwakum di MK:

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

Kuasa hukum dari Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa gugatan ini berfokus pada Pasal 8 Undang-Undang Pers yang dinilai tak memiliki kejelasan soal perlindungan hukum terhadap seorang jurnalis dalam kerja jurnalistiknya.

"Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Setidaknya ada tiga batu uji yang digunakan oleh Viktor Tandiasa, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

Halaman
1234

Berita Terkini