Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Otto Urus Kasus di Bareskrim: Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra

Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum terpidana kasus

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com/Robertus Belarminus
Otto Hasibuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini dipastikannya langsung usai bertemu dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (1/8) malam.

Arab Saudi Tahan 2.000 Jemaah Haji Ilegal

"Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau. Akhirnya saya bisa bertemu dan kami bicara panjang lebar mengenai kasus ini.

Setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk menerima permintaan untuk jadi pengacara dia,” kata Otto kepada wartawan. ”Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya. Saya bilang keluarga, karena keluarga kan enggak ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra, itu saja," ucap Otto.

Sejauh ini, kata Otto, ia baru mendapat amanah dari Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum pada kasus di Mabes Polri. Sementara tugas untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di pengadilan masih berada ditangani oleh pengacara Anita Kolopaking.

Anita sendiri pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

"Nah, saya tanya tadi bahwa urusan dia di Mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait. Menurut Pak Djoko yang diberikan kuasanya itu (Anita Kolopaking) untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan, kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama,” ujar Otto.

Bamsoet Usul Warga Boleh Punya Pistol 9 Mm

PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra sebenarnya sudah selesai pada pertengahan Juli 2020 lalu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima PK tersebut dan berkasnya tak diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, respons atas tak diterimanya PK tersebut masih akan menjadi wewenang dari tim pengacara Anita.

Otto pun mengaku tak ada masalah apabila dia menangani perkara di Bareskrim sebab tak masuk dalam ranah PK yang dipegang Anita. Otto mengatakan dirinya tak ingin ada konflik dan pelanggaran etika sesama pengacara jika ikut terlibat dalam pengusutan kasus Djoko Tjandra yang masih ditangani Anita Kolopaking.

”Jadi saya katakan kepada pak Tjandra, kalau anda memberikan kuasa khusus, tidak boleh ada pengacara lain di situ. Dia selesaikan dulu dengan pengacara yang lain, sesuai etika profesi kita," kata dia.

Nantinya Ottp akan bekerja menangani dua hal terkait dengan kliennya. Kedua hal tersebut yakni mengenai penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan juga soal perkara yang tengah bergulir di Bareskrim Polri. 

"Begini, masalah kita ini kan sekarang ada dua, satu masalah tentang penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dia di sini (Rutan Bareskrim), sehubungan dengan adanya pelaksanaan putusan PK," kata Otto.

Terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Otto mempertanyakan dasar penahanan tersebut. Ia pun mempertimbangkan mengenai opsi praperadilan.

"Sebab seperti yang saya katakan sebelumnya, di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalo tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata dia.

Otto membeberkan, dalam putusan PK, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun yang sifatnya deklarator. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta dan sudah dijalankan.

CHORD Gitar dan Lirik Lagu Tanah Airku Ciptaan Ibu Sud

"Kemudian menyatakan uang dirampas untuk negara yang Rp 500 M sekian itu. Itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," klaimnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved