Kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri: Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini
Listyo membeber bahwa status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra berstatus warga negara Papua Nugini.
Demikian yang dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo.
Listyo membeber bahwa status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.
Hal ini diungkap Listyo di acara Sapa Indonesia Malam bertema 'Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra' yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.
"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri."
"Yang bersangkutan kemudian sempat tinggal di Papua Nugini."
"Sampai saat ini, memang yang bersangkutan masuk menjadi warga negara Papua Nugini," kata Listyo di acara tersebut.
Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, lanjut Listyo, Djoko Tjandra pindah ke Malaysia.
Di Negeri Jiran itu, Djoko Tjandra menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap.
"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra, jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih WNI.
Karena itu, Dukcapil di DKI Jakarta, tepatnya Kelurahan Grogol Selatan, menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) Bank Bali tersebut.
"Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas," kata Zudan kepada Tribunnews, Rabu (29/7/2020).
Zudan mengaku pernah mendengar isu Djoko Tjandra pernah mendapat paspor Papua Nugini.