Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri: Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini

Listyo membeber bahwa status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.

Editor: Rizali Posumah
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra berstatus warga negara Papua Nugini.

Demikian yang dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo.

Listyo membeber bahwa status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.

Hal ini diungkap Listyo di acara Sapa Indonesia Malam bertema 'Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra' yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.

"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri."

"Yang bersangkutan kemudian sempat tinggal di Papua Nugini."

"Sampai saat ini, memang yang bersangkutan masuk menjadi warga negara Papua Nugini," kata Listyo di acara tersebut.

Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, lanjut Listyo, Djoko Tjandra pindah ke Malaysia.

Di Negeri Jiran itu, Djoko Tjandra menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap.

"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra, jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih WNI.

Karena itu, Dukcapil di DKI Jakarta, tepatnya Kelurahan Grogol Selatan, menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) Bank Bali tersebut.

"Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas," kata Zudan kepada Tribunnews, Rabu (29/7/2020).

Zudan mengaku pernah mendengar isu Djoko Tjandra pernah mendapat paspor Papua Nugini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved