Hasil penelusuran menemukan salah satu aset yang hak kepemilikannya belum sepenuhnya berada pada Pemerintah Kota Bitung adalah lahan kompleks Stadion Duasudara.
Pada saat dibangun, lahan kompleks Stadion Dua Sudara ternyata belum berstatus milik Pemerintah Kota Bitung. Dari total luas lahan kompleks Stadion Dua Sudara sebesar 37.020 m2, sampai tahun 2020 yang menjadi hak milik Pemerintah Kota Bitung hanya seluas 7.006 m2.
Lahan seluas 7.006 m2 tersebut sebelumnya telah dipisahkan dari sertifikat induk (pemisahan diri sendiri) pada tahun 1986 sehingga keluarlah SHM Nomor 356 Manembo- nembo atas nama Cornelia Wullur. Selanjutnya, pada tahun 1986 lahan 7.006 m2 tersebut dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur.
• Bawaslu Bolmut Warning ASN Jaga Netralitas
Kemudian pada tahun 2006, lahan tersebut dibayar melalui pelepasan hak oleh Pemerintah Kota Bitung dari ahli waris Alm Muhamad Aris Patanghari. Pelepasan hak dari ahli waris Almarhum Muhamad Aris Patanghari kepada Pemerintah Kota Bitung tertanggal 26 Juni 2006.
Penuntasan sertifikat atas lahan seluas 7.006 m2 tersebut dilakukan pada tahun 2007 melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Manembo-nembo Atas (atas nama Pemerintah Kota Bitung). Jadi, yang dimaksudkan dengan lahan stadion sudah pernah dibayar/dibebaskan adalah lahan seluas 7.006 m2 tersebut.
Status kepemilikan sebagian lahan kompleks Stadion Dua Sudara adalah atas nama Bapak Sinyo Harry Sarundajang, yaitu lahan seluas 30.014 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 268 Manembo-nembo, yang dibeli secara pribadi pada tahun 1992 dari pemilik sertifikat atas nama Cornelia Wullur.
• Mobil Calya Masuk Selokan, Kasat Lantas : Kronologi Masih Didalami
Berdasarkan perubahan/pemekaran wilayah kelurahan, dilakukan floating sertifikat sehingga berubah menjadi Nomor 448 Manembo-nembo Tengah, tanggal 7 Maret 2016. Atas permohonan Bapak Sinyo Harry Sarundajang selaku pemilik tanah, hasil pengukuran ulang dan pemetaan kadastral tanggal 9 September 2019 dari BPN Kota Bitung menetapkan luas tanah atas nama Sinyo Harry Sarundajang adalah 25.930 m2.
Terdapat selisih kekurangan luas 4.084 m2, karena adanya overlapping dengan tanah milik orang lain yang saat ini sudah menjadi lahan kolam renang, juga ada bagian yang telah dibangun jalan.
Pembiayaan untuk pengadaan tanah/ pembebasan lahan kompleks Stadion Dua Sudara sudah tertata pada APBD sejak Tahun 2017. Perlu diketahui, hasil Penilaian Aset (Appraisal) yang dilakukan Penilai Independen (Appraiser) atas tanah seluas 25.930 m2 ditetapkan sebesar Rp10.402.941.451. Lebih kecil dari harga yang ditawarkan pemilik pada tahun 2018, yaitu Rp11 miliar.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bitung melakukan negosiasi dengan pemilik sehingga disepakati jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp10,25 miliar.
• Pos Penjagaan Gugus Covid-19 di Bolsel Ditiadakan
Mengingat pentingnya keberadaan fasilitas olahraga sebagai aset strategis yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, maka Pemerintah Kota Bitung berupaya untuk menuntaskan status tanah lahan kompleks Stadion Dua Sudara.
Ditinjau dari letak dan fungsi lahan kompleks Stadion Dua Sudara yang sangat strategis, termasuk sudah terdapat beberapa fasilitas yang dibangun dengan dana yang bersumber dari APBD, maka Pemerintah Kota Bitung perlu mengambil tindakan pengamanan aset melalui pengadaan tanah lahan kompleks Stadion Duasudara.
Dengan memperhatikan asas-asas pengelolaan aset daerah, pengadaan tanah ini dilakukan Pemerintah Kota Bitung berdasarkan pertimbangan fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Atas dasar asas fungsional dan kepastian hukum, maka tindakan ini merupakan bentuk upaya pengamanan aset yang bernilai strategis. Tujuannya, agar tidak menimbulkan permasalahan dan kerugian yang lebih besar dalam pengelolaan aset di kemudian hari.
Di tengah situasi pandemi saat ini, Pemerintah Kota Bitung harus melakukan refocusing APBD, sehingga kembali melakukan negosiasi dengan pemilik tanah. Pembiayaan pelepasan hak atas tanah tersebut disepakati belum dapat dibayar penuh.
• Selamat Datang Danlanudsri Manado Kolonel Pnb Abram Tumanduk, Terima Kasih Johnny Sumaryana